PEMBAGIAN HADIS (DITINJAU DARI SEGI KUALITAS)

PEMBAGIAN HADIS DI TINJAU DARI SEGI KUALITAS
Oleh : Ai Siti Nurmiati

Kualitas Hadis terbagi menjadi dua bagian, yaitu maqbūl dan mardūd.
a. Maqbūl
Yang dimaksud dengan maqbūlmenurut bahasa yaitu “مأخوذ” atau “مصدق” artinya yang di ambil atau yang dibenarkan, maksudnya yang diterimanya. Sedangkan menurut istilah Muhadditsīn adalah:
مادلّ دليل على رجحان ثبوته
Yang ditunjuki oleh suatu keterangan bahwa Nabi SAW ada menyabdakannya, yakni adanya lebih berat dari tidak adanya.
b. Mardūd
Mardūd menurut bahasa adalah yang ditolak, yang tidak diterima. Sedangkan menurut istilah Muhadditsīn adalah
مالم يدلّ دليل على رجحان ثبوته ولا عدم ثبوته بل يتساوى الامران فيه
Sesuatu Hadis yang tidak ditunjuki oleh sesuatu keterangan atas berat adanya dan tiada ditunjuki atas berat ketiadaannya, adanya dengan tidak adanya bersamaan.
Dalam istilah lain:
مالم توجد فيه صفة القبول
Yang tiada didapati padanya sifat menerimanya.
Dengan demikian, Hadits maqbūl adalah Hadits yang dapat diterima atau pada dasarnya dapat dijadikan hujjah, yakni dapat dijadikan pedoman dan panduan pengamalan Syari’at, dapat dijadikan alat istinbāth dan bayān terhadap al-Quran, dan dapat di istinbāthi dengan Ushūl Fiqh. Sedangkan Hadits mardūd adalah Hadits yang ditolak atau tidak dapat dijadikan hujjah.
Ditinjau dari segi maqbūl dan mardūd di atas, Hadits Ahād terbagi kepada: 1) Hadits Shahīh; 2) Hadits Hasan; dan3) Hadits Dho’īf. Hadits Shahīhdan Hasan nilainya maqbūl, sedangkan Hadits Dho’īf nilainya mardūd.
1) Hadits Shahīh
Ta’rif Shahīhmenurut lughat adalah lawan ‘saqīm’, artinya sehat lawan sakit, haq lawan bāthil. Menurut istilah Muhadditsīn. Hadis Shahīh adalah
مانقله عدل تام الضّبط متّصل السّند غير معلّل ولا شاذ
Hadits yang dinukil atau diriwayatkan oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.
Sedangkan menurut Nuruddin ‘Itr adalah:
الحديث الذي إتصل سنده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معالا
Hadits yang bersambung sanadnya dengan dinukil atau diriwayatkan oleh rawi-rawi yang paling adil dan dhabith dari awal sampai akhir, tidak janggal dan tidak ber’illat.

Dari kedua definisi di atas, maka suatu Hadits dinilai Shahīhapabila memenuhi syarat:
a) Sanadnya bersambung, matannya marfū’
b) Rawinya bersifat ‘adil
c) Rawinya sempurna ingatan atau dhabith
d) Tidak janggal, syadz
e) Tidak ada ‘illat
Berikut ini adalah penjelasannya.
a) Bersambungnya sanad
Yang di maksud dengan bersambungnya sanad adalah setiap perawi saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya (mengajarinya).Dengan demikian, tidak ada sanad yang terputus.
b) Rawinya Bersifat ‘Adil
Menurut al-Rāzī keadilan ialah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak taqwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mubāh yang menodai muru’ah.Seperti makan sambil berdiri di jalanan, buang air (kencing) di tempat yang bukan di sediakan untuknya dan bergurau yang berlebih-lebihan.
Menurut Ibn al-Sam’ānī keadilan harus memenuhi syarat:
(1) Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat.
(2) Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
(3) Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman dan mengakibatkan penyesalan.
(4) Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara’.
Menurut Muhyiddīn ’Abdul Hāmid, syarat keadilan rawi itu adalah sebagai berikut:
(a) Islam, periwayatan orang kafir tidak di terima.
(b) Mukallaf, periwayatan anak hidup yang belum dewasa menurut pendapat yang lebih Shahīh, tidak diterima.
(c) Selamat dari sebab-sebab yang menjadikan seorang fasik dan cacat pribadi.
Pengertian dan ketentuan adil dalam periwayatan berbeda dengan adil dalam kesaksian.Di dalam persaksian (syahadah) dikatakan adil jika terdiri dari dua orang laki-laki yang merdeka.Sedang dalam periwayatan cukup seorang saja, baik orang perempuan, budak atau merdeka.
c) Kedhabithan Rawi
Yang dimaksud dengan dhabith ialah orang yang terpelihara, kuat ingatannya, ingatnya lebih banyak dari pada kesalahannya.
Dhabith ada dua macam:
(1) Dhabith al-Shadri, yakni seorang yang mempunyai daya hafal dan ingatan yang kuat, serta daya paham yang tinggi, sejak dari menerima sampai kepada menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja dikehendakinya
(2) Dhabith al-Kitāb, yakni seseorang yang dhabith atau cermat memelihara catatan atau buku yang ia terima.
Unsur-unsur dhabith adalah:
(a) Tidak pelupa.
(b) Hafal terhadap apa yang didiktekan kepada muridnya bila ia memberikan Hadits dengan hafalan, dan terjaga kitabnya dari kelemahan bila ia meriwayatkan Hadits dengan kitabnya.
(c) Menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan mengetahui makna yang dapat mengalihkan maksud, bila ia meriwayatkan Hadits menurut maknanya saja. Rawi yang adil dan dhabith disebut tsiqat.
d) Tidak ada Kejanggalan
Yang dimaksud dengan Syadz atau kejanggalan Hadits yaitu apabila terdapat perbedaan antara suatu Hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang maqbūl (yang dapat diterima periwayatannya) dengan Hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rājih) daripadanya, disebabkan dengan kelebihan jumlah sanad dalam kedhabithan atau adanya segi-segi tarjih yang lain.

e) Tanpa ‘lllat
‘lllatHadits ialah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahīhan Hadits, misalnya: meriwayatkan Hadits secara muttashil terhadap Hadits Mursal atau Hadits Munqathi’, atau berupa sisipan yang terdapat pada matan Hadits.
Jadi, Hadis Shahīhadalah yang rawinya adil dan sempuna kedhabithannya, sanadnya muttashil dan tidak cacat, matannya marfu’, tidak cacat dan tidak janggal.
2) Hadits Hasan
Ta’rif Hadits Hasan ialah:
ما نقله عدل قليل الضّبط متّصل السّند غير معلّل ولا شاذ
Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil, tak begitu kokoh ingatannya, sanadnya bersambung dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan.
Hadits Hasan hampir sama dengan hadits Shahīh. Perbedaannya hanya dalam soal kedhabithan rawi.Hadits Shahīh rawinya tām dhabith, sementara Hadits Hasan rawinya qalīl dhabith.
3) Hadis Dho’īf
Ta’rif Hadis Dho’īf menurut lughat adalah yang lemah, lawan qawī yang kuat. Sedangkan menurut istilah Muhadditsīn:
مالم يبلغ مرتبة درجة الحسن
Hadits yang tidak sampai pada derajat Hasan.
مالم يجمع صفات الحديث الصّحيح ولا صفات الحديث الحسن
Hadits yang tidak mengumpulkan sifat-sifat Hadits Shahīh atau sifat-sifat Hadits Hasan.
Hadis Dho’īf bermacam-macam, dan kedho’īf annya bertingkat-tingkat, tergantung dari jumlah keguguran syarat Hadis Shahīh atau Hadis Hasan, baik mengenai rawi, sanad atau matan.
a) Dari Segi Rawi
Terdapat kecacatan para rawi, baik mengenai keadilannya maupun mengenai kedhabithannya:
(1) Dusta, yakni berdusta dalam membuat Hadis walaupun hanya sekali dalam seumur hidup. Hadis Dho’īf yang karena rawinya dusta disebut Hadis Maudhu’.
(2) Tertuduh dusta, yakni rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tapi belum dapat dibuktikan bahwa ia pernah berdusta dalam membuat Hadis. Rawi ini bila benar-benar bertaubat dapat diterima periwayatan (Hadis)-nya. Hadisnya disebut Matrūk.
(3) Fasiq, ialah kecurangan dalam amal, bukan kecurangan dalam i’tikad, juga mereka berbuat maksiat.
(4) Lengah dalam hapalan dan banyak salah, lengah biasanya terjadi dalam penerimaan Hadis, sedangkan banyak salah terjadi dalam penyampaiannya. Hadis yang rawinya fasiq, lengah dalam hafalan dan banyak salah, disebut Hadis Munkar:
(5) Banyak waham (purbasangka), yakni salah sangka seolah-olah Hadis tersebut tidak ada cacat baik pada matan maupun pada sanad. Hadis yang demikian disebut Hadis Mu’allal.
(6) Menyalahi riwayat orang kepercayaan:
(a) Membuat suatu sisipan, baik pada sanad maupun pada matan, mungkin perkataannya sendiri atau perkataan orang lain, baik sahabat maupun tabi’in yang dimaksudkan untuk menerangkan makna kalimat-kalimat yang sukar atau mentaqyidkan makna yang mutlak. Hadisnya disebut Hadis Mudraj:
(b) Memutarbalikkan, yakni mendahulukan sesuatu pada satu tempat dan mengakhirkannya pada tempat yang lain, adakalanya pada matan dan adakalanya pada sanad. Hadisnya disebut Maqlūb
(c) Menukar-nukarkan rawi. Hadisnya disebut Mudhtharib
(d) Perubahan syakal-huruf yakni tanda hidup dan tanda mati (sakanat), sedang bentuk tulisannya tidak berubah, seperti basyīr dibaca busyair. Hadisnya disebut Muharraf
(e) Perubahan tentang titik-titik kata, seperti kata “ستا”dirubah menjadi “شيأ” (sittan jadi syaian). Hadisnya disebut Mushahhaf:
(7) Tidak diketahui identitasnya(jahalah), kadang-kadang tidak disebutkan namanya, atau disebutkan tapi tidak dijelaskan siapa sebenarnya yang dimaksud nama itu, atau hanya disebutkan hubungan keluarganya (ibn, ummun, abun, dan lain-lain) yang belum menunjukkan nama pribadinya. Hal tersebut bisa jadi pada matan atau pada sanad. Hadisnya disebut Hadis Mubham. Akan tetapi, bila nama seorang rawi disebutkan dengan jelas dan ternyata ia bukan tergolong orang yang sudah dikenal keadilannya dan tidak ada rawi yang tsiqat, yang meriwayatkan darinya selain seorang saja, maka Hadisnya disebut Majhūl. Lain halnya, jika seorang rawi dikenal keadilannya dan kedhabithannya atas dasar periwayatan orang-orang yang tsiqat, akan tetapi penilaian orang tersebut belum mencapai kebulatan suara, maka Hadisnya disebut Mastūr.
(8) Penganut bid’ah, yakni ada kecurangan dalam i’tiqad, mereka mengi’tiqadkan sesuatu i’tiqad yang berlawanan dengan yang diterima dari Nabi Muhammad SAW dengan dasar syubhat. Bid’ah adakalanya mengkafirkan dan adakalanya memfasikkan. Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang ditolak itu dinamakan Hadis Mardūd.
(9) Tidak baik hafalannya:
(a) Menyalahi riwayat orang yang lebih rājih. Hadisnya disebut Syadz:
(b) Buruk hafalankarena lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitabnya. Yang dimaksud dengan su’u al-hifdzi ialah kalau salahnya lebih banyak daripada betulnya, lupanya lebih banyak daripada hafalnya. Hadisnya disebut Mukhtalith.
b) Dari Segi Sanad
Suatu Hadis menjadi Dho’īf karena sanadnya tidak bersambung-sambung (tidak muttashil), rawi murid tidak bertemu dengan rawi guru, sehingga terdapat inqitha’ (gugur rawi) pada sanad.
(1) Gugur sanad pertama (guru mudawwin), yakni rawi yang menyampaikan Hadis kepada mudawwin. Hadisnya disebut Mu’allaq
(2) Gugur pada sanad terakhir atau rawi pertama (sahabat), yakni tabi’in menisbahkan matan Hadis kepada Nabi SAW tanpa menyebutkan dari sahabat mana ia menerima Hadis tersebut. Hadisnya disebut Mursal.Hadis Mursal ada tiga macam.
(a) Mursal Jalī, yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabi’in) adalah jelas sekali dapat diketahui, ia tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
(b) Mursal Shahabī, yaitu pemberitaan shahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad atau menyaksikan apa yang ia beritakan, namun disaat Rasulullah masih hidup ia masih kecil atau terakhir masuknya kedalam Islam.
(c) Mursal Khafī, yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in, tabi’in yang meriwayatkan hidup sezaman dengan shahabat, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah Hadispun darinya. Hadis Mursal Shahabī bisa shahīh, sebab shahabat yang meriwayatkannya itu adil.
(3) Gugur dua rawi atau lebih berturut-turut, Hadisnya disebut Hadis Mu’dhal.
(4) Gugur seorang rawi atau lebih tapi tidak berturut-turut. Hadisnya disebut Munqathi’.
c) Dari Segi Matan
Penisbahan matan tidak pada Nabi Muhammad SAW
(1) Penisbahan matan kepada sahabat disebut Mauquf
(2) Penisbahan matan kepada tabi’in disebut Maqthu’
Hadits shahīh dengan persyaratan tersebut diatas dinamakan Hadits Shahīh li Dzatihi (shahīh dengan sendirinya).Demikian juga Hadits Hasan dengan persyaratan tersebut diatas dinamakan Hadits Hasan li Dzatihi.
Selain Hadits li Dzatihi terdapat juga Hadits li Ghairihi yakni, Hadits Shahīh li Ghairihi dan Hadis Hasan li Ghairihi. Hadits Shahīh li Ghairihi adalah Hadits Hasan li Dzatihi yang derajatnya menjadi Shahīh karena diperkuat dengan syāhid dan atau muttabi’ artinya sanad lain. Jadi kalau terdapat satu matan Hadits yang Hasan dikuatkan oleh matanlain yang Hasan, yang disebut syāhid, maka masing-masing dari kedua Hadits Hasan tersebut menjadi Hadis Shahīh li Ghairihi. Hadits Hasan yang yang satu menjadi Shahīh karena kekuatan syāhid dari Hadits Hasan yang satu lagi, dan begitu sebaliknya, keduanya saling menguatkan. Begitu pula bila Hadits Hasan memiliki dua sanad atau lebih (muttabi’), juga naik kualitasnya menjadi Hadits Shahīh li Ghairihi
Ta’rif Hadits Shahīh li Ghairihi adalah Hadits yang keadaan rawi-rawinya kurang hāfidz dan dhabith tetapi mereka masih terkenal orang jujur hingga karenanya berderajat Hasan, lalu didapati padanya jalan yang serupa atau lebih kuat hal-hal yang dapat menutupi kekurangan tadi.
Adapun Hadits Hasan li Ghairihi sebenarnya ialah Hadits Dho’īf yang menjadi Hasan karena diperkuat oleh adanya syāhid dan atau muttabi’.
Hadits yang diidhafahkan kepada shahabat seperti ucapan ‘Umar, yakni Hadits Mauquf, termasuk Hadits Dho’īf. Hadits Dho’īf ini bila diperkuat oleh syāhid Hadits Mauquf lagi, ucapan Abu Bakar umpamanya, maka kualitasnya naik menjadi Hasan, namun Hasan li Ghairihi. Hadis Mauquf ‘Umar menjadi Hasan karena diperkuat Hadits Mauquf Abu Bakar, keduanya saling menguatkan. Begitu pula halnya bila Hadits Mauquf itu bersanadmuttabi’, maka kualitasnya naik menjadi Hasan li Ghairihi
Hadits Dho’īf, bila ada syāhid dan atau muttabi’ dapat menjadi Hasan li Ghairihi yang berkualitas maqbūl, kecuali Hadits Dho’īf yang terendah, yakni Hadits Maudhu’ (Hadits yang rawinya dusta), Hadits Matrūk (Hadits yang rawinya tertuduh dusta), dan Hadits Munkar (Hadits yang rawinya fasik dan banyak salah). Untuk Hadits Maudhu’, Matrūk dan Munkar walaupun syāhid dan atau muttabi’ nya banyak tidak akan menjadi Hasan li Ghairihi.
Ta’rif Hadits Shahīh, Hasan dan Dho’īf di atas merupakan kaidah keshahīhan Hadits, yakni syarat dan kriteria yang menentukan Hadits itu Shahīh, Hasan atau Dho’īf
Cara untuk mengetahui kualitas Hadis, apakah maqbūlShahīh, maqbūlHasan, atau mardūdDho’īf dilihat keadaan rawi, sanad dan matannya. Bila rawinya adil dan tām dhabith, sanadnya muttashil dan tidak ada ‘illat, matannya marfu’, dan tidak janggal (syadz), maka Hadits tersebut termasuk Hadits Shahīh yang kualitasnya maqbūl. Bila keadaan lainnya seperti di atas, namun kedhabithannya tidak sampai tām (sempurna), hanya qalīl saja, maka Hadits tersebut Hasan maqbūl. Bila salah satu syarat dari Hadits maqbūl tadi faqid (gugur) atau tidak terpenuhi, maka Hadits tersebut Dho’īf dan berkualitas mardūd. Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kecuali dikuatkan oleh syāhid dan atau muttabi’ dan bukan termasuk Hadits Maudhu’, Matrūk dan Munkar.
Mengetahui keadilan dan kedhabithan rawi adalah dengan menggunakan Ilmu Jarhwa al-Ta’dīl dan Ilmu Rijāl seperti kitab Tahdzīb al-Tahdzīb. Meneliti ittishalnya, yakni bersambung sanad menggunakan kitab Rijāl, sehingga diketahui apakah rawi murid (penerima periwayatan) dan rawi guru (penyampai periwayatan) yang tercantum pada sanad itu liqā’ (bertemu) atau tidak. Menentukan apakah matannya bebas dari kecacatan (‘illat) dan kejanggalan (syadz), menggunakan kitab Ma’ān al-Hadīts, Gharīb al-Hadīts, Asbāb Wurūd al-Hadīts, dan lain-lain. Kalau untuk melihat apakah matannya marfu’ atau tidak, mudah sekali, lihat saja tanda idhafahnya.Kalau ada idhafah pada Nabi Saw, seperti “Qāla Nabi SAW” atau Kāna Rasulullah SAW Hākadzā”, maka jelas Hadits tersebut Marfu’.
Cara menentukan keshahīhan Hadits seperti itu, yakni dengan menggunakan kaidah keshahīhan Hadis, disebut metode Tashhīh. Metode dan cara inilah yang digunakan para rawi Mudawwin pada waktu menyeleksi dan menyaring Hadits untuk keperluan tadwin Hadits. Mereka menerima ribuan bahkan ratusan ribu Hadits dan dihafalnya lengkap dengan sanadnya, lalu diteliti keadaan matan, rawi, dan sanadnya, setelah yakin akan kemurnian Hadits, maka barulah ditulis dalam koleksi Diwan atau Kitab Hadits.
Begitu pula yang dilakukan oleh para penyarah dan pentakhrij kitab Hadits dari kalangan Muhadditsīn Muta’akhirīn, sampai diketahui kualitas Hadits-hadits yang termaktub pada kitab Hadits, dan lalu dapat mengklasifikasikan kitab Hadits dari segi kualitas Haditsnya.
Dari penjelasan tadi diketahui bahwa untuk dapat menentukan kualitas Hadits, harus ahli dalam Ilmu Hadits.
Cara kedua, untuk mengetahui kualitas Hadis adalah dengan menggunakan petunjuk atau I’tibār dari hal-hal yang dapat menunjukkan kualitas Hadits. Di antara petunjuk atau I’tibār yang dapat menunjukkan pemahaman tentang kualitas Hadits adalah jenis Kitab Haditsnya, atau penjelasan Kitab Syarh, atau dari penggunaan Hadits oleh para ahli dalam fan Ilmu Agama Islam. Metode atau cara tersebut dinamakan metode I’tibār, mencari dan mendapatkan petunjuk untuk mengetahui kualitas Hadits.
a. I’tibār Diwan Hadits
Metode ini bisa digunakan untuk mengetahui kualitas Hadits, sebab para ulama Muhadditsīn telah mengkualifikasikan kitab Hadits berkaitan dengan kualitas Hadits-hadits yang ditadwin, bahkan dengan penggunaan nama Kitab Hadits tersebut.
Para ulama Muhadditsīn berpendapat bahwa isi kitab Shahīh, Haditsnya berkualitas Shahīh.Dari mana kitab Hadits Jāmi’ al-Shahīh yang artinya koleksi Hadits Shahīh, kita mendapat petunjuk atau I’tibār, bahwa Hadits yang ditadwin di situ berkualitas Shahīh, setidaknya ‘inda mudawwinya.Misalnya, al-Jāmi’ al-Shahīhli al-Bukhārī memberi petunjuk, bahwa Hadits-hadits dalam kitab tersebut berkualitas Shahīh menurut versi Bukhārī.
Begitu pula terhadap kitab lainnya yang telah dikualifikasikan sebagai kitab Shahīh oleh para ulama Muhadditsīn, seperti kitab Shahīh Muslim, Mustadrak al-Hākim, Shahīh Ibn Khuzaimah, Shahīh Ibn Hibbān, Shahīh Ibn Jarud, dan Shahīh Abū ‘Awānah.
Bahwa derajat keshahīhan Hadits dari isi kitab-kitab tersebut berbeda-beda satu sama lain, hal ini sebab tingkatpentashhĪhan para mudawwin berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Kitab Mustadrakal-Hākim mengoleksi Hadits Shahīh yang oleh Bukhārī dan Muslim tidak di pandang sebagai Shahīh atau terkoleksi dalam al-Jāmi’ nya.
Kitab Sunan, menurut Muhadditsīn adalah kitab Hadits yang menghimpun Hadits yang kualitasnya Shahīh, Hasan, dan Dha’īf, tapi Dha’īf nya tidak sampai Maudhu’, Matrūk atau Munkar.
Dari petunjuk ini dapat di ketahui bahwa Hadits yang di tadwin pada kitab Sunan Abū Dawud, al-Timidzī, al-Nasā’ī, Ibn Mājah, al-Dārimī, al-Dailamī, al-Baihaqī, al-Dāruquthnī, kualitasnya Shahīh, hasanatu dha’īf, namun kedha’ifannya tidak sampai Maudhu’, Matrūk, atau Munkar.
Kitab Musnad dan kitab Mushanaf awal, menurut pendapat ulama Muhadditsīn, berisi Hadits Shahīh, Hasan, atau Dha’īf, bahkan kedha’īfannya sampai pada tingkat Munkar, Matrūk dan Maudhu’.
Dari I’tibār tersebut diketahui bahwa isi kitab-kitab seperti: Mushannaf al-Muwaththa’, Musnad: Abū Hanīfah, al-Syāfi’ī, Ahmad, Ya’qūb, Musaddad Musarhad, ‘Ubaidillāh, Humaidī, dan lain-lain, Haditsnya ada yang Shahīh, Hasan, dan Dha’īf, bahkan mungkin Munkar, Matrūk, dan Maudhu’.
Untuk mengetahui siapa mudawwin Hadits dan dalam kitab apa Hadits itu ditadwin? Hal ini perlu di lihat dari footnote atau catatan kaki Hadits tersebut atau Mushannif kitab Haditsnya. Para penakhrij atau pengutip Hadits untuk dikoleksi ba’da al-tadwīn, seperti al-‘Asqalānī, al-Syaukānī, dan lain-lain telah menciptakan footnote bila mengutip suatu Hadits dari suatu kitab Hadits dan mengoleksi dalam kitab Takhrīj. Lafadz “Rawāhu” (رواه), adalah contoh footnote, artinya ia telah meriwayatkannya, atau ia telah mentadwinkannya, yakni mengoleksi Hadits dalam Diwan. Contoh: “Rawāhual-Bukhārī” (رواه البخارى), maksudnya al-Bukhārī telah meriwayatkan, mentadwinnya, yakni mentadwin Hadits tersebut dalam kitab yang namanya al-Jāmi’ al-Shahīh nya.
b. I’tibār Syarh
Untuk mengetahui petunjuk tentang kualitas Hadits, bisa dengan menggunakan I’tibār syarh, sebab dalam syarh tersebut antara lain dibahas tentang kualitas Haditsnya. Umpamanya, dari Hadits yang “Rawāhu Abū Dāwud”, kualitas Haditsnya mungkin Shahīh, Hasan, atau Dha’īf. Namun kedha’īf annya tidak sampai Maudhu’, Matrūk dan Munkar.
Untuk mendapat kepastian kualitas Hadits tersebut, maka dicari petunjuk dari kitab Syarh Sunan Abū Dāwud, seperti kitab Mu’allim al-Sunan karya al-Khaththabī atau dari kitab ‘Aun al-Ma’būd karya Abū al-Thayib Syams al-Haq.
Semua kitab atau Diwan Hadis yang dihasilkan masa (‘inda tadwin) itu sudah diberi syarh oleh para ulama Muhadditsīn Muta’akhirīn.
c. I’tibārFan
Maksudnya mencari petunjuk untuk mengetahui kualitas Hadits dari kitab fan, yakni kitab Tauhid, Fiqh, Akhlaq, Tasawuf dan ilmu-ilmu lainnya. Untuk mengetahui kualitas Hadits tertentu, dilihat penggunaan Hadits tersebut oleh ulama Fan. Bila dipakai, maka bisa diambil petunjuk bahwa Hadits tersebut maqbūl ma’mūl, setidaknya oleh ulama fan tersebut.
Yang lebih intensif bila dilihat dalam kitab fan yang muqāranah, seperti Bidāyah al-Mujtahid, biasanya ikhtilaf madzhab dikaitkan dengan masalah penggunaan Hadits yang kualitasnya diperselisihkan.
Dengan demikian, dapat diketahui kualitas Hadits yang akan dijadikan obyek penelitian. Selain itu, harus diketahui tentang martabat dari Hadits Shahīhdan Hasan, untuk memudahkan dalam menentukan kualitas Hadits yang akan diteliti tersebut.
Derajat dan kekuatan Hadits Shahīh berlebih berkurang mengingat berlebih berkurangnya sifat kedhabithandan keadilan rawi serta keadaan sanadnya. Urutan-urutan Hadits Shahīh menurut derajatnya mulai yang tertinggi adalah sebagai berikut:
1) Hadis Shahīh yang bersanad Ashah al-Asanīd
Ashah al-Asanīd ialah sanad yang paling tinggi martabatnya oleh karna rangkaian rawi dalam sanad suatu Hadits terdiri dari rawi-rawi yang paling tinggi derajat adil dan dhabithnya, antara lain:
a) Mālik, Nāfi’, ’Abdullāh ibn ‘Umar.
b) Ibn Syihāb al-Zuhrī, Salim, ‘Abdullāh ibn ‘Umar.
c) Zainal ‘Ābidīn, Hasan, ’Alī ibn Abū Thālib.
2) Hadits yang Muttafaq ‘Alaih atau Muttafaq ‘Alaih Sihhatihi yaitu Hadits Shahīh yang sanad mudawwinnya adalah Bukhārī dan Muslim atau sanadnya telah di sepakati oleh Bukhārī dan Muslim.
3) Hadits yang diriwayatkan (ditakhrijkan) oleh Bukhārī sendiri, sedang Muslim tidak meriwayatkannya. Untuk itu disebut infarada bih al-Bukhārī.
4) Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sendiri sedang Bukhārī tidak meriwayatkannya. Hadits yang hanya meriwayatkan Muslim dan tidak diriwayatkan oleh Bukhārī tetap disebut infarada bihi Muslim, walaupun Hadits tersebut diriwayatkan oleh pentakhrij yang lain semisal Abū Dāwud, al-Nasā’ī, Ibnu Mājah dan begitu sebaliknya dengan infarada bih al-Bukhārī.
5) Hadits Shahīh yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhārī dan Muslim. Hadits demikian disebut dengan Shahīhun ‘ala Syarthi al-Bukhārī wa Muslim, artinya bahwa rawi-rawi Hadits yang dikemukakan itu terdapat didalam kedua kitab Hadits Shahīh Bukhārī dan Shahīh Muslim, walaupun kedua Imam Hadits tersebut tidak mentakhrijnya.
6) Hadits Shahīh yang menurut syarat Bukhārī, sedang Bukhārī sendiri tidak mentakhrijnya, disebut Shahīh ‘ala Syarthi al-Bukhārī.
7) Hadits Shahīh menurut syarat Muslim, sedangkan Muslim sendiri tidak mentakhrijnya, disebut Shahīh ‘ala Syarthi Muslim.
8) Hadits yang tidak menurut salah satu syarat dari Bukhārī dan Muslim, pentakhrij tidak mengambil Hadits dari rawi-rawi atau guru-guru Bukhārī dan Muslim yang telah beliau sepakati bersama atau yang masih diperselisihkan oleh imam-imam Hadits yang keenam. Misalnya, Hadits-hadits Shahīh yang terdapat pada Shahīh Ibnu Khuzaimah, Shahīh Ibnu Hibbān, Mustadrak al-Hākim.
Seperti halnya martabat Hadits Shahīh, maka tinggi rendahnya martabat Hadits Hasanpun dikarenakan perbedaan kedhabithan dan keadilan rawi.
Urutan martabat atau derajat Hadits Hasan adalah:
1) Hadits Hasan dengan Ahsan al-Asānīd, diantaranya:
a) Bahaz bin Hākim, Hākim bin Mu’āwiyah, Mu’āwiyah bin Haidah.
b) ‘Amr bin Syu’aib, Syu’aib ibn Muhammad, Muhammad ibn ‘Abdullāh.
2) Hadits Hasan li Dzatihi
3) Hadits Hasan li Ghairihi.
Hadits maqbūl, yakni Hadits: (1) Shahīhli Dzatihi, (2) Shahīhli Ghairihi, (3) Hasan li Dzatihi, (4) Hasan li Ghairihi, kesemuanya dapat diterima menjadi hujjah dan pada dasarnya dapat diamalkan dan digunakan. Hadits maqbūl yang dapat diamalkan disebut Hadits maqbūl ma’mūl bih.
Dalam pada itu, ada Hadits maqbūl yang tidak dapat diamalkan, bukan karena kurang dalam kemaqbūlannya.Namun karena beberapa sebab yang lain, Hadits demikian disebut Hadits maqbūl ghair ma’mūl bih.
Jadi, dari segi pengamalannya Hadits maqbūl terbagi pada:
1) Hadits Maqbūl Ma’mūl bih, yakni:
a) Hadits Muhkam, ialah Hadits yang dapat diamalkan secara pasti, sebab tidak ada syubhat sedikitpun, tidak ada pertentangan dengan Hadits lain yang mempengaruhi atau melawan artinya, jelas dan tegas lafazh dan maknanya.
b) Hadits Mukhtalif, yakni Hadits maqbūl yang tanaqud (berlawanan) yang dapat dikompromikan (jam’u). Hadits-hadits yang saling berlawanan kalau bisa dikompromikan diamalkan kedua-duanya.
c) Hadits Rājih, yakni Hadits yang terkuat di antara dua buah Hadits maqbūl yang berlawanan.
d) Hadits Nāsikh, yakni Hadits yang datang lebih akhir yang menghapus ketentuan hukum yang datang lebih dahulu dari dua buah Hadits maqbūl yang tanaqud.
2) Hadits Maqbūl Ghair Ma’mūl bih:
a) Hadits Mutasyābih, ialah Hadits yang sukar dipahami maksudnya karena tidak diketahui takwilnya. Hadits Mutasyābih harus diimankan adanya tapi tidak boleh diamalkan.
b) Hadits Marjūh, yakni Hadits maqbūl yang ditendang oleh Hadits maqbūl yang lebih kuat.
c) Hadits Mansūkh, yakni Hadits maqbūl yang telah dihapuskan oleh Hadits maqbūl yang datang kemudian.
d) Hadits Mutawwaqaf fih, yakni dua buah Hadits maqbūl atau lebih yang saling berlawanan yang tidak dapat dikompromikan, dinasakh atau ditarjih. Kedua Hadits tersebut hendaknya dibekukan untuk sementara.
Apabila ada dua Hadits itu maqbūl nilainya, namun saling berlawanan lahirnya (mukhtalif) maka cara mengatasinya adalah:
1) Menjama’kan (mengkompromikan) keduanya sampai hilang perlawanannya, kedua-duanya diamalkan.
2) Dicari Rājih-Marjūhnya (tarjih), Hadits yang Rājih diamalkan dan yang Marjūh ditinggalkan. Ada tiga cara:
a) Dari segi Sanad (i’tibār al-sanad)
(1) Rawi yang banyak lebih kuat (rajih) daripada yang sedikit.
(2) Rawi shahabat besar lebih kuat (rajih) daripada rawi shahabat kecil.
(3) Rawi yang tsiqat lebih kuat (rajih) daripada rawi yang kurang tsiqat.
b) Dari segi Matan (i’tibāral-matan)
(1) Hadits yang mempunyai arti hakikat merajihkan Hadits yang mempunyai arti majazi.
(2) Hadits yang mempunyai petunjuk maksud dari dua segi merajihkan Hadits yang hanya mempunyai petunjuk maksud dari satu segi.
(3) Matan Hadits qauli merajih yang fi’li.
c) Dari segi hasil penunjukkan (madlūl), madlūl yang mutsbit (positif) merajihkan yang nafi’ (negatif).
3) Dicari Nāsikh-Mansūkh, yang Nāsikh diamalkan, yang Mansūkh ditinggalkan. Cara menasakh termaksud adalah sebagai berikut:
a) Penjelasan syar’i sendiri (melalui pernyataan Nabi SAW)
b) Penjelasan dari shahabat, mereka menyaksikan wurudnya Hadits.
c) Diketahui masa wurudnya Hadits:
(1) Terdapat kata-kata ibtida atau awal
(2) Terdapat kata-kata qabliyah
(3) Terdapat kata-kata ba’diyah
(4) Terdapat kata-kata yang menunjukkan waktu; sebulan sebelum, sebulan sesudah, setahun sebelum, setahun sesudah dan lain-lain.
4) Ditawaqufkan bila tidak bisa dijama’, ditarjih dan dinasakh. Haditsnya tidak diamalkan.
Pada dasarnya nilai Hadits Dho’īf adalah mardūd, tertolak dan tidak dapat dijadikan hujjah. Hadits Maudhu’sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah. Bahkan meriwayatkan Hadits Maudhu’ tanpa menyebutkan kemaudhu’annya dilarang. Bila Hadits Dho’īfmempunyai syāhidatau muttabi’, nilainya naik menjadi Hasan li Ghairihi. Namun bukan termasuk kategori Hadits Maudhu’, Matrūk dan Munkar.
Pendapat para ulama tentang meriwayatkan (untuk berhujjah) terhadap Hadits Dho’īf Gharīb (tidak ada syāhid dan muttabi’) dan tidak Maudhu’, sebagai berikut:
1) Abū Bakar ibn al-’Arabī berpendapat bahwa meriwayatkan dan atau mempergunakan untuk berhujjah dengan Hadits Dho’īf, baik untuk menetapkan hukum maupun tentang keutamaan amal, ia melarang secara mutlak.
2) Ahmad bin Hanbal, ‘Abdurrahmān bin Mahdī, ‘Abdullāh bin al-Mubārak berpendapat bahwa boleh meriwayatkan dan menggunakan Hadits Dho’īf untuk memberi dorongan, menerangkan keutamaan amal dan cerita, bukan untuk hukum syari’at dan akidah.
3) Ibnu Hajar al-’Asqalānī membolehkan berhujjah dengan Hadits Dho’īf untuk fadhā’il al- ‘amal, dengan syarat:
a) Hadits Dho’īf itu tidak keterlaluan (bukan Maudhu’, Matrūk dan Munkar)
b) Dasar amal yang ditunjuk oleh Hadits Dho’īf tersebut dibawah suatu dasar yang dibenarkan oleh Hadits Shahīhdan Hasan.
c) Dalam mengamalkannya tidak mengi’tiqadkan bahwa Hadits tersebut benar-benar bersumber dari Nabi, tujuan mengamalkannya hanya semata-mata untuk ikhtiyāth, kehati-hatian saja.
4) Al-Nawāwī berpendapat, bahwa bila hendak menukilkan Hadis Dho’īf tanpa menyebutkan sanadnya, hendaknya jangan memakai sighat jazm (qāla, fa’ala, dan amara Rasulullāh kadza wa kadza) tapi hendaknya dengan sighat tamrid (ruwiya ‘an, hukiya ‘an Rasulillāh annahu qāla, annahu dzakara). Sebab sighat jazm ini memberikan pengertian bahwa Rasul benar-benar bersabda, berbuat atau memerintahkan seperti apa yang diriwayatkan.
Apabila membaca kitab Hadits terdapat suatu Hadits yang termasuk kategori Hadis Dho’īfMu’allaq, jangan terburu-buru menghukumi sebagai Hadits Dho’īfMu’allaq, sebab kemungkinan mudawwin telah menulis Hadits tersebut dalam sanad yang muttashil ditempat lain, maksudnya hanya untuk meringkas atau menghindari pengulangan sanad.
Tentang kehujjahan Hadits Mursal dikalagan ulama terdapat perbedaan pendapat:
1) Mālik, Ahmad, dan Abū Hanīfah menerima Hadits Mursal sebagai hujjah, beralasan oleh karena tabi’in dipandang sebagai rawi yang adil dan dianggap tidak mungkin mengadakan penipuan tentang pengguguran rawi shahabat.
2) al-Syāfi’ī dan ulama jumhur memandang bahwa Hadits Mursal sebagai Hadits Dho’īf, tidak dapat dibuat hujjah, sebab rawi yang digugurkan tersebut belum jelas identitasnya. al-Syāfi’ī mengecualikan.
a) Hadits Mursal dari Ibn al-Musayyab, sebab pada umumnya ia tidak meriwayatkan Hadits selain dari Abū Hurairah.
b) Hadits Mursal yang dikuatkan oleh Hadits Musnad Dho’īf maupun Shahīh.
c) Hadits Mursal yang dikuatkan oleh qiyas
d) Hadits Mursal yang dikuatkan oleh Hadits Mursal yang lain.
al-Syaukānī menekankan bahwa Hadits Mursal tidak dapat dibuat hujjah secara mutlak, karena adanya keraguan dan tidak diketahui dengan jelas tentang keadaan rawinya, syarat untuk mengamalkan Hadits harus diketahui keadilannya.

1. al-Bahts dan Syarh
Kegiatan ini merupakan pembahasan dan pensyarahan untuk memahami kandungan makna, kapasitas ta’amul implementasinya, asbāb al-wurud (konteks), peran bayan terhadap al-Quran, istinbāth ahkām, ikhtilāf dan problematika pemahaman dan pengamalannya, baik menurut pensyarah sendiri maupun sepanjang yang telah diungkapkan para ulama terdahulu.
Sementara menurut Anton Athoillah, secara umum proses takhrīj Hadits dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Menemukan Hadits yang akan diteliti dalam buku/tulisan populer. Yang dimaksud dengan buku/tulisan populer di sini adalah semua buku non-Hadits yang di dalamnya terdapat Hadits, seperti buku-buku fikih, ekonomi syari’ah, ilmu kalam, khutbah jum’at, makalah, artikel, dan lain-lain.
2. Mencari Hadits tersebut dalam tema-tema yang tersebar dalam kitab-kitab Hadits populer, seperti Bulūgh al-Marām, Riyādh al-Shālihīn, Arba’īn al-Nawawiyah, Mukhtār al-Hadīts, dan lain-lain.
3. Menentukan metode takhrīj mana, dari kelima metode takhrīj yang ada, yang akan dipergunakan peneliti dalam proses takhrīj ini.
4. Melakukan langkah-langkah prosedural takhrīj, sesuai dengan metode takhrīj yang dipergunakan.
5. Menghadirkan al-Mashādir al-Ashliyyah, sesuai dengan temuan yang diperoleh pada langkah keempat.
6. Menentukan riwayat pertama Hadits yang akan diteliti. Langkah ini bisa dihubungkan dengan langkah pertama, ketika peneliti menemukan Hadits tersebut pertama kali dalam buku populer. Langkah ini bisa juga dilakukan dengan memposisikan mudawwin pertama sebagai riwayat pertama Hadits yang akan diteliti.
7. Melakukan I’tibar, untuk mengetahui sejumlah syāhid dan muttabi’ bagi sanad pertama yang dipilih dari riwayat pertama.
8. Melakukan tarajjum untuk semua ruwah pada sanad pertama, berupa aplikasi kaedah kesahihan sanad yang diambil dari ‘Ilmu Rijāl al-Hadīts (Tārīkh al-Ruwāh dan al-Jarh wa al-Ta’dīl)
9. Melakukan tarajjum untuk semua ruwah pada seluruh sisa sanad yang ditemukan dari I’tibār .
10. Melakukan muqāranat al-asānīd untuk memastikan peringkat kualitas martabat al-rawi.
11. Mengoperasionalkan kaedah kesahihan matan untuk memperoleh matan yang otentik.
12. Melakukan muqāranat al-mutun untuk memilih matan yang paling otentik.
13. Melakukan al-ta’alluq al-ma’nawi dari matan terpilih dengan matanlain, atau dengan ayat Qur’an.
14. Melihat al-syarah al-turatsi untuk al-ta’alluq al-ma’nawi dari matan terpilih.
15. Melihat al-syarah al-mu’ashir untuk al-ta’alluq al-ma’nawi dari matan terpilih
16. Membuat Fiqh al-Hadīts
17. Melihat relevansi Hadits dengan persoalan dan tema-tema kekinian, kemoderenan, dan keindonesiaan.

Write a comment